Pengelola Situs Porno Anak di Tangkap Polisi |
Bareskrim Polri mengaku sempat kesulitan saat melacak pengelola situs porno anak, Deden Martakusumah (28). Sebab Deden melakukan segala cara agar dapat menghindari pelacakan polisi.
"Dia menggunakan server luar negeri dan dalam negeri sebagai objek penyamaran. Sampai akhirnya kami melokalisir dimana pelaku berada," kata Kasubdit Cyber Crime Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Rahmad Wibowo di kantornya, Jakarta, Selasa (25/2).
Apalagi Deden diketahui menyalahgunakan IP address. Sehingga polisi baru benar-benar berhasil menangkap Deden setelah 8 bulan di rumah kos Jalan H Akbar No. 46, Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Bandung.
"Di domainnya tidak ada pornografi, yang IP Address tidak tahu kalau jadi pornografi. Orang yang ditangkap ini expert bisa mengelabui penyelidikan," terang Bowo.
Akibat perbuatan Deden, dia dijerat Pasal 29 UU No. 44 / 2008 tentang Pornografi, dengan sanksi hukuman paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.
Begitu juga pasal 27 ayat (1) jo pasal 52 UU ITE dengan sanksi hukuman maksimal 8 tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 1 miliar. Bahkan hukuman akan ditambah 1/3 dari maksimum ancaman pidana karena pelaku melibatkan anak-anak.
"Dia menggunakan server luar negeri dan dalam negeri sebagai objek penyamaran. Sampai akhirnya kami melokalisir dimana pelaku berada," kata Kasubdit Cyber Crime Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Rahmad Wibowo di kantornya, Jakarta, Selasa (25/2).
Apalagi Deden diketahui menyalahgunakan IP address. Sehingga polisi baru benar-benar berhasil menangkap Deden setelah 8 bulan di rumah kos Jalan H Akbar No. 46, Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Bandung.
"Di domainnya tidak ada pornografi, yang IP Address tidak tahu kalau jadi pornografi. Orang yang ditangkap ini expert bisa mengelabui penyelidikan," terang Bowo.
Akibat perbuatan Deden, dia dijerat Pasal 29 UU No. 44 / 2008 tentang Pornografi, dengan sanksi hukuman paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.
Begitu juga pasal 27 ayat (1) jo pasal 52 UU ITE dengan sanksi hukuman maksimal 8 tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 1 miliar. Bahkan hukuman akan ditambah 1/3 dari maksimum ancaman pidana karena pelaku melibatkan anak-anak.
0 Response to "Cyber Crime Polri Tangkap Pembuat Situs Porno Anak"
Posting Komentar